Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mendapat pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan
  2. Pasien menuju ruang Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien mendapat pemeriksaan (keluhan dan tanda vital) oleh perawat
  5. Pasien mendapat pemeriksaan oleh dokter
  6. a. Perujukan 1. Pasien mendapat penjelasan dari dokter tentang perujukan (alasan, lokasi, penjelasan lain) 2. Pasien menunggu surat rujukan di ruang tunggu 3. Pasien menerima surat rujukan yg diserahkan oleh perawat
  7. b. Pengobatan 1. Pasien mendapat penanganan oleh dokter sesuai jenis penyakit 2. Pasien menerima resep dan penjelasan tatalaksana penyakit oleh dokter 3. Pasien menuju ruang farmasi untuk menyerahkan resep 4. Pasien mendapat obat dengan informasi yg lengkap oleh petugas farmasi
  8. c. Surat Keterangan Sehat 1. Pasien menyampaikan identitas dan alasan kepada perawat yang mengisi surat keterangan sehat 2. Pasien menerima surat keterangan sehat dan memastikan identitas sudah sesuai
  9. Pasien dipersilahkan pulang atau menuju fasilitas kesehatan perujukan

Sesuai kondisi pasien

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan medis umum, Pemeriksaan KIR kesehatan dan Rujukan


Melalui :

 a. SP4N Lapor

 b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Email : dinkes@surakarta.go.id

 d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

 e. Telepon (0271) - 644704

 f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

 g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"