Pelayanan Farmasi

No. SK: K5.00 / 011 / 1 / TAHUN 2022

  1. Menyerahkan resep dari dokter

  1. Pasien menyerahkan resep ke bagian farmasi
  2. Pasien menerima nomor antrian obat
  3. Pasien mengkonfirmasi identitas (minimal nama, umur, berat badan badan jika usia <5tahun)
  4. Pasien menerima panggilan berdasarkan nomor antrian obat
  5. Pasien dikonfirmasi ulang identitas
  6. Pasien menerima obat dan informasi obat
  7. Pasien dipersilahkan pulang/selesai di layani
  8. Keterangan : Jika pasien isoman, pasien menyampaikan keluhan ke pemantau, obat disiapkan farmasi dan mendapatkan obat yang diantar oleh jogo tonggo. Informasi obat disampaikan melalui WA/telpon/SMS/kertas bagi yang tidak mempunyai alat komunikasi.

Sesuai kondisi pasien

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Racikan maksimal 15 menit & Non Racikan maksimal 10 menit

Pengaduan secara langsung di  meja aduan

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsap/SMS/Telpon :

WA : 0812-1614-0491 , Telpon : 0271-714594 

Pengaduan melalui media social

Fb : Puskesmas Pajang

Ig : @puskesmaspajang

Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) :     

081225067171  dan alamat ULAS  https://ulas.surakarta.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"