Pengurusan Kartu Taspen

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Foto copy SK CPNS (dilegalisir)
  2. ? Foto copy SK PNS (dilegalisir)
  3. ? Foto copy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. ? Foto copy Karpeg (dilegalisir)

  1. ? PNS mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu Taspen Ke Sub Bag Umum berikut berkas persyaratan
  2. ? Sub Bag Umum meneliti berkas usulan
  3. ? Berkas lengkap, dibuatkan surat pengantar dan dikirimkan ke BKPSDM Kab. Sampang untuk diproses ke PT Taspen (Persero)

dibutuhkan 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

§  Membuat pengaduan secara langsung dan / tertulis

§  Melalui kotak saran

§  Melalui telepon (0323) 321164

§  Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com