Pengurusan Kartu Pegawai

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. a. Pengajuan Karpeg baru : ? Foto copy SK CPNS (dilegalisir) = 3 lembar ? Foto copy SK PNS (dilegalisir) = 3 lembar ? Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Pra jabatan ? Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 = 4 lembar
  2. b. Bagi yang kehilangan Karpeg : ? Laporan kehilangan Karpeg dari yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kab. Sampang ? Surat (asli) Laporan Kehilangan dari Polsek setempat dan foto copy yang dilegalisir ? Foto copy SK CPNS (dilegalisir) = 3 lembar ? Foto copy SK PNS (dilegalisir) = 3 lembar ? Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 = 4 lembar

  1. ? Melengkapi berkas usulan sesuai persyaratan melalui Sub Bag Umum Dinas Sosial PPPA Kab. Sampang
  2. ? Sub Bag Umum meneliti kelengkapan berkas
  3. ? Pengajuan usulan H + 1 bulan setelah PNS
  4. ? Berkas lengkap, dibuatkan surat pengantar dan melanjutkan berkas usulan ke Bupati Sampang Cq. BKPSDM untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

dibutuhkan dua hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

Membuat pengaduan secara langsung dan / tertulis

Melalui kotak saran

Melalui telepon (0323) 321164

Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com