Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Surat Keterangan Cerai Ghoib

No. SK: 160

  1. Surat pengantar yang ditandatangai oleh RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani 2 orang saksi dan diketahui oleh RT dan RW)
  4. FC KTP 2 orang saksi
  5. Surat laporan kehilanagan dari kepolisian;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan Verifikasi berkas Petugas maemproses pembuatan surat keterangan (PM1)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1) Kelurahan
  6. Petugas memproses penandatanganan PM1 kelurahan
  7. Pemohon menerima surat keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaoib) (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Surat Keterangan Cerai Ghoib

1.

2.

3.

4.

 5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Surat Keterangan Cerai Ghoib"