Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengajuan Sertipikat

No. SK: 160

  1. Surat pengantar yang ditandatangai oleh RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Foto Copy PBB
  4. Foto Copy Surat Kepemilikan tanah terdahulu (AJB/Sertipikat/Hibah/Waris) Lengkap.
  5. Foto Copy Planing Ketetapan Rencana Kota (KRK), Yang diperoleh dari Kecamatan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan Verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1) Kelurahan
  6. Petugas memproses penandatanganan PM1 kelurahan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) kelurahan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengajuan Sertipikat

1.

2.

3.

4.

 5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat (PM.1) Pengajuan Sertipikat"