Surat Pengantar Permohonan Cerai

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa Surat Nikah

  1. Menerima berkas surat pengajuan dan diteliti kelengkapannya
  2. Berkas pengajuan diverifikasi, apabila sudah lengkap dibuatkan surat pengantar,apabila berkas belum lengkap berkas dikembalikan
  3. Membuat surat pengantar melalui aplikasi SIMPATIK
  4. Melegalisasi permohonan Surat pengantar melalui aplikasi SIMPATIK
  5. Memverifikasi surat pengantaryang telah ditandatangani melalui aplikasi
  6. Mengarsip surat pengantar

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu Pukul 08.00 – 12 WIB


Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pengantar rekomendasi NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

1.       Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephin 0285 – 433464

b.       Email kel.kuryos@gmail.com

2.       Pengaduan Langsung

a.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

b.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Cerai"