Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pecah PBB

No. SK: 184 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  2. 2. FC KTP dan KK Pemohon
  3. 3. Lampirkan SPPT PBB pemilik yang akan di Pecah PBB (Pemilik Sebelumnya)
  4. 4. FC Sertifikat /Riwayat Bangunan/Jual Beli Bangunan
  5. 5. Surat Pernyataan Ahli Waris / Notaris
  6. 6. Surat Pernyataan Kuasa Waris / Notaris
  7. 7. Surat Pernyataan tidak Sengketa
  8. 8. Foto Fisik Bangunan
  9. 9. Fc KTP Saksi 2 Orang

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (PTSP)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1);
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan formulir PM1 (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Pecah PBB.

2 Hari / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Dokumen PM 1 yang ditandatangani

1.  Nomor Telepon/call center PTSP yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pecah PBB"