Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 15

  1. 1. FC KTP Pemohon
  2. 2. FC KK Pemohon
  3. 3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar
  4. 4. Produk layanan aslinya

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan). 5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.(Kelurahan) 6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (Loket PTSP)

2(dua) Jam Pemohon Bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1.  Nomor Telepon Kantor 021-4371708

2.  Nomor  Fax  021- 4371708

3.   Nomor Telepon/call center PTSP  021-4371708

4.   Email: kelurahantuguutara@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"