Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. 2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. 3. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian
  4. 4. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/ RW
  5. 5. FC KTP 2 orang Saksi

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan) 5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan. (Kelurahan) 6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib). (LoketPTSP).

2 Jam bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan KehilanganPasangan (Ghaib)

1.  NomorTelepon Kantor 021-4371708

2.  NomorTelepon/call center PTSP  021-kelurahantuguutara@gmail.com

4.  Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)"