Standar Pelayanan Pemberian konsultasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan umum

No. SK: 76 Tahun 2024

  • -
    1. 1. FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ;
    2. 2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada).
    3. -
    4. -
    5. -
    6. -

  • -
    1. 2. Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP);
    2. 3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan);
    3. 4. Pemohon menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan);
    4. 5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan);
    5. 6. Pemohon selesai menerima konsultasi.
    6. -
    7. -
    8. -
    9. -

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 085717251040 dan DUKCAPIL Kelurahan 085711521475;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian konsultasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan umum"