Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( SPA CPKB)

No. SK: HK.07.17A.17A4.04.22.150

  1. Industri Kosmetika harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Online Single Submission https://oss.go.id Industri Kosmetika yang telah memenuhi ketentuan sebelum mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB harus mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.

  1. pengajuan melalui oss ; Upload dokumen mutu; permohonan diterima oleh BBPOM di Denpasar; pemeriksaan tempat produksi; Industri Kosmetika harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Online Single Submission https://oss.go.id Industri Kosmetika yang telah memenuhi ketentuan sebelum mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB harus mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.A


1. Evaluasi dokumen 3HK 

2. Audit: 14HK setelah dokumen lengkap 

3. Evaluasi CAPA (jika hasil audit belum memenuhi syarat): 7HK 

4. Rekomendasi SPA CPKB: 5HK setelah hasil audit/evaluasi CAPA memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Pemenuhan Aspek CPKB

Bila ada keluhan dapat menghubungi 081138500533 melalui Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( SPA CPKB)"