Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

No. SK: 76 Tahun 2024

  • -
    1. 1. Foto copy KTP dan KK Pemohon;
    2. 2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas;
    3. 3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;
    4. 4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
    5. 5. Surat Permohonan dari Pemohon;
    6. 6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
    7. 7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
    8. 8. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
    9. 9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan;
    10. 10. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
    11. 11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli.
    12. 12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan
    13. -
    14. -
    15. -
    16. -

  • -
    1. 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
    2. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan);
    3. 4. Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan);
    4. 5. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP).
    5. -
    6. -
    7. -
    8. -

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 085717251040 dan DUKCAPIL Kelurahan 085711521475;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)"