No. SK: 188.4/34/111/2022
1 s.d. 15 Hari
Tarif sebesar 6%, 2% untuk Armada Pemilik Kapal dan 4% untuk bakul. Namun dalam prakteknya mereka tidak mau ditarik 6% karena terlalu berat dan jasa yang diberikan hanya jasa penimbangan ikan bukan pelelangan ikan, dan yang selama ini berjalan mereka maunya ditarik 5%, 2,5% untuk Armada Pemilik Kapal dan 2,5% untuk Bakul dan hal ini sudah berlangsung semenjak di terbitkannya perda TPI. Untuk itu perlu dilakukan peninjauan ulang terkait Perda TPI nomor 1 Tahun 2012.
Jasa Penimbangan Ikan
Telp : 0857 4852 8116
email : layananperikanan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store