Surat Keterangan Bebas Ppnbm Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, Dan Kendaraan Angkutan Umum

  1. Surat permohonan
  2. fotokopi kartu NPWP

  1. Permohonan diajukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan
  2. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak menenma dan meneliti permohonan, Berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat Penolakan permohonan berdasarkan penelitian

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Ppnbm Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, Dan Kendaraan Angkutan Umum"