Skb Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

  1. Surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara
  2. Melampirkan asli proforma invoice dan fotokopi Purchase Order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
  3. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara
  4. Dalam hal permohonan SKB perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor;
  5. Mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.

  1. . Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara
  2. . Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerima dan meneliti permohonan
  4. Berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat Penolakan permohonan berdasarkan penelitian

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skb Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya"