Standar Pelayanan Kedatangan WNI dari Luar DKI Jakarta (Daerah Tujuan)

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Keterangan Pindah (SKP-WNI)
  2. 2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah/pengelola apartemen/ rusun (jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak / kost) dengan materai Rp.10.000,-
  3. 3. Fotokopi KK bagi WNI yang secara factual sudah menetap di DKI Jakarta selama 1 tahun lebih dan belum mengurus SKP.

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KK, KTP-el dan KIA yang sudah ditandatangani secara TTE a.n Kepala Suku Dinas
  4. 4. Petugas loket menyerahkan KK, KTP- el dan KIA dengan alamat baru kepada pemohon dan menarik KTP- el dan KIA lama
  5. 5. Pemohon menerima KK, KTP-el dan KIA dengan alamat baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KK, KTP-el dan/atau KIA

Nomor Telepon Kantor Jakarta Utara 021-43938775 / 085891710621, Nomor Fax 021-4357508, Email dukcapil.jakut@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual