Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKP-WNI) yang sudah ditandatangani secara TTE a.n Kepala Suku Dinas
  4. 4. Petugas loket menyerahkan SKP-WNI kepada pemohon
  5. 5. Pemohon menerima SKP-WNI

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah-WNI

Nomor Telepon Kantor Jakarta Utara 021-43938775 / 085891710621, Nomor Fax 021-4357508, Email dukcapil.jakut@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual