Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) WNI

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. WNI = Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya, KK asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, Foto anak (berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)
  2. Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang = Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang), KIA Rusak (jika KIA rusak), Surat Keterangan Pindah (SKP)/Surat Keterangan Pindah datang (SKPD)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas perekaman melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA
  4. 4. Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon
  5. 5. Pemohon menerima KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Nomor Telepon Kantor Jakarta Utara 021-43938775 / 085891710621, Nomor Fax 021-4357508, Email dukcapil.jakut@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual