Standar Pelayanan Penerbitan KTP-el WNI

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. WNI KTP-el Baru = Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin; dan Fotokopi KK.
  2. Pindah, Perubahan Data, Rusak/Hilang untuk WNI = KTP-el lama, Surat Keterangan Pindah WNI (jika terjadi pindah datang), Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Percerian (jika terjadi perubahan data), KTP-el rusak Pemohon (jika KTP-el rusak), Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KTP-el hilang).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KTP-el
  4. 4. Petugas loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon
  5. 5. Pemohon menerima KTP-el

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Nomor Telepon Kantor Jakarta Utara 021-43938775 / 085891710621, Nomor Fax 021-4357508, Email dukcapil.jakut@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual