No. SK: B-004.04/BPS/7325/9280/01/2022
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online
a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja
b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh
aplikasi pelayanan jika pengguna layanan tidak merespon
kembali selama 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik
Pengaduan Langsung : Meja pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Luwu Timur
E-mail : pst7325@bps.go.id
Whatsapp : 0851-6196-7325
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store