Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Pengantar (Asli) RT dan RW/ pengelola apartemen/pengelola rusun; dan
  2. 2. Dokumen/bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti fotokopi KK, akta pencatatan sipil), ijazah atau Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan.

  1. 1. Pemohon mengisi formulir biodata serta menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, dan menerbitkan NIK/Biodata Penduduk yang sudah di tandatangan secara TTE oleh Kepala Suku Dinas
  4. 4. Petugas loket menyerahkan NIK/Biodata Penduduk kepada pemohon dalam hal biodata dimintakan oleh pemohon
  5. 5. Pemohon menerima NIK/Biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan dokumen lainnya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIK/Biodata penduduk WNI

Nomor Telepon Kantor Jakarta Utara 021-43938775 / 085891710621, Nomor Fax 021-4357508, Email dukcapil.jakut@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual