Surat Keterangan Bebas Ppn Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Harang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP

  1. Bendaharawan mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Kementerian Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Ppn Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Harang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"