Penjualan Benih dan Induk Ikan Air Tawar

No. SK: 188.4/34/111/2022

  1. Alat Komunikasi

  1. Pemohon melakukan pemesanan melalui telephone atau datang langsung ke BBI
  2. Pemohon dapat langsung menemui pemegang komoditas sesuai dengan benih ikan yang di perlukan.
  3. Membawa langsung pembeli/pemesan ke lapangan untuk mengecek lansung kondisi ikan yang ada
  4. Jika dilakukan via telephone akan mengkonfirmasi kembali ke pemesan benih perihal stock dan ukuran ikan yang tersedia
  5. Jika ikan yang dipesan oleh pembeli belum /dan akan tersedia maka pemohon dapat mengajukan permohonan pemesanan benih untuk siklus yang berikutnya
  6. Memberikan tarif harga berdasarkan tarif harga yang telah ditentukan kepada pemohon
  7. Jika terjadi kesepakatan perihal ukuran ikan/jumlah ikan, jadwal pengambilan maka pemohon melakukan pembayaran melalui bendahara
  8. Menerima bukti pembayaran setelah itu melakukan pengepakan dan pengiriman sesuai standar yang berlaku

130 Menit

Pembeli Membayar Jumlah Harga Benih

Benih dan Induk Ikan Air Tawar

Telpon: 0812 7980 744 

e-Mail: dinasperikanan.tulungagung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Benih dan Induk Ikan Air Tawar"