Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan

  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah: a. surat permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; b. surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); c. fotokopi Kartu Keluarga; d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan bersangkutan;

  1. 1. Diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal 2. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena wansan, permohonan untuk memperoleh Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan"