Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pajak (Pasal 16 UU KUP)

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan
  2. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013 dan Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11 /PMK.03/2013)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pajak (Pasal 16 UU KUP)"