6 Bulan
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013 dan Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11 /PMK.03/2013)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store