Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

  1. Surat permohonan
  2. fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun
  3. NPWP valid
  4. tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar

  1. Bakal calon kepala daerah mengajukan permohonan kepada Kepala KPP di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan menyampaikan permohonan dimaksud secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"