Standar Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK 1)

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Kartu Pencari Kerja (AK1) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Ijazah terakhir
  5. Sertifikat keterampilan, jika ada
  6. Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, jika ada)
  7. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Kartu Pencari Kerja (AK 1)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Kartu Pencari Kerja (AK 1)

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO