Konsultasi Statistik

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Mengarahkan pengunjung kepada Petugas PST
  2. Melayani pengunjung PST
  3. Melakukan identifikasi permasalahan. Jika permasalahan “Ya” berhubungan dengan Subject Matter, maka memutuskan untuk berkonsultasi dengan subject matter. Jika permasalahan “Tidak” berhubungan dengan Subject matter ataupun masih bisa ditangani, maka langsung memberikan konsultasi statistik kepada pengunjung
  4. Melakukan konsultasi serta menjelaskan dan memberikan data pendukung yang berkaitan dengan kebutuhan pengunjung
  5. Memberikan konsultasi statistik mengenai permasalahan secara langsung
  6. Mengarahkan pengunjung untuk mengisi kotak saran dan pengaduan serta survei kepuasan konsumen
  7. Mengisi kuesioner survei kepuasaan konsumen
  8. Mengisi kotak saran dan pengaduan

Memberikan konsultasi statistik mengenai permasalahan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

konsumen PST BPS Kabupaten Ketapang dapat melakukan pengaduan ke website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"