Standar Pelayanan Izin Pendirian Non Panti Sosial

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Non Panti Sosial secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
  3. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) = NPWP Perorangan
  4. Jika Badan Usaha (Scan Asli) = Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) disertai KTP-el
  8. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  9. Surat Pendaftaran Badan Sosial dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) DKI Jakarta
  10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  11. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  12. Scan Asli Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (minimal 10 orang dan KTP masing-masing
  13. Jika menyewa tanah atau bangunan (Scan Asli) = Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) pemilik tanah atau bangunan

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Non Panti Sosial

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pendirian Non Panti Sosial

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO