Rekomendasi Statistik

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 ke BPS Kabupaten Minahasa Selatan.
  2. Kepala BPS Kabupaten Minahasa Selatan mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada pejabat/pegawai yang berkopeten layanan memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi.
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikannya kepada Kepala BPS Kabupaten Minahasa Selatan.
  5. Kepala BPS Kabupaten Minahasa Selatan menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomendasi kepada pengguna layanan.

1. Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 - 30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala petugas pelayanan

2. Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Statistik

https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik"