Konsultasi Statistik

No. SK: 004/KOMPENSASILAYANANPST/1114/11/2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Pengguna layanan memiliki alamat emial yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang ke PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian.
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi jika akan melakukan pembelian secara offline.
  7. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Jumat: Pukul 09.00 - 15.30 WIB

Istirahat: Pukul 12.30 - 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Kotak saran dan pengaduan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Website: https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.acehtamiangkab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"