Standar Pelayanan Izin Kegiatan Yayasan

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Izin Kegiatan Yayasan secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
  3. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) = NPWP Perorangan
  4. Jika Badan Usaha (Scan Asli) = Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  6. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  7. Khusus untuk Yayasan Nasional = Tanda Daftar Yayasan Nasional dari Dinas Sosial setempat, Kementerian Sosial, Scan Asli Akta Notaris Yayasan Nasional Tingkat Cabang, Rekomendasi dari Instansi Sosial asal Yayasan Sosial
  8. Scan Asli Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD- ART)
  9. Proposal teknis

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Kegiatan Yayasan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Kegiatan Yayasan

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO