Standar Pelayanan Izin Rumah Kost

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir permohonan Izin Rumah Kost secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin Rumah Kost terdahulu
  7. Scan Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  8. Bukti pembayaran Pajak Hotel untuk Rumah Kos yang memiliki 10 kamar atau lebih
  9. Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan
  10. Proposal teknis

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Rumah Kost

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Rumah Kost

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO