Standar Pelayanan Izin Tahan Jenazah

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Tahan Jenazah) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit
  5. Scan Asli Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
  6. Scan Asli Surat Keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit
  7. Scan Asli Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) jika jenazah ditahan di rumah

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Tahan Jenazah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Tahan Jenazah

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO