Standar Pelayanan Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go,id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Scan Asli Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah
  5. Scan Asli Surat Keterangan Kematian, jika yang diangkut adalah jenazah
  6. Scan Asli Surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal orang yang meninggal
  7. Scan Asli Surat keterangan dan Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk
  8. Scan Asli Kelengkapan dokumen Keimigrasian
  9. Scan Asli Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store