Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilavah di Luar Kecamatan

  1. surat pengantar pindah WNI yang ditandatangani oelh lurah dilengkapi surat pengantar yang ditandatangani rt/rw
  2. KTP asli yang akan pindah
  3. KK asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP);
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan);
  6. Petugas memparaf pada sisr kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar pindah WNI (Kecamatan);
  8. Petugas menomori dan memberi stempel (PTSP);
  9. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP).

30    menit-2   Jam/Pemohon (bila berkas lengkap & Pejabat penandatangan  ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

Telp/Fax  (021)  6459956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilavah di Luar Kecamatan"