30 menit-2
Jam/Pemohon (bila berkas lengkap & Pejabat penandatangan ada ditempat)
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal
Telp/Fax (021) 6459956
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store