Standar Pelayanan Izin Tukang Gigi

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kesehatan (Izin Tukang Gigi) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/PenangungJawab
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi
  5. Proposal teknis
  6. Bukti Kepemilikan Tanah
  7. Biodata Tukang Gigi
  8. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Tukang Gigi
  9. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Tukang Gigi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Tukang Gigi

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO