Standar Pelayanan Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan)

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
  6. Ijazah [Fotokopi]
  7. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
  8. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  9. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  10. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon
  13. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO