Standar Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 0109001/1506/SK TAHUN 2023

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain). c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. d) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  2. Layanan dengan cara online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan.

  1. 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Kab. Tanjung Jabung Timur pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. 4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. 5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak. ? Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. ? Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. b. Layanan Perpustakaan Digital ? Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan. ? Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan. 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan. 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.

1)    Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu elektronik atau setelah antrian pengguna sebelumnya selesai.

2)   Layanan dengan cara online

Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan.


Tidak dipungut biaya

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark. 2) Layanan dengan cara online Pustaka softcopy ber-watermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan

Website                        : webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail                          : ipds1506@bps.go.id

SMS/Whatsapp           : 0853 7859 0026


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpustakaan"