Standar Pelayanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. 1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab = Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  3. 3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
  5. 5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau Sertifikat Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk oleh asosiasi pengobat tradisional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan [Fotokopi yang dilegalisir]
  6. 6. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  7. 7. Sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional minimal D3 [Fotokopi]
  8. 8. Biodata pengobat tradisional
  9. 9. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan.
  10. 10. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online