Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian

No. SK: 15

  1. 1. Surat KeteranganKematiandariPuskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. 2. KK dan KTP aslidari yang meninggal
  3. 3. Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi

  1. 1. Pemohonmengambilnomorantrian di PTSP Kelurahan. (LoketPTSP) 2. Pemohonmenyerahkanberkaslengkap (LoketPTSP) 3. Petugasmenerimaberkas. (LoketPTSP) 4. Petugasmelakukanverifikasiberkas. (SatpelDukcapilKelurahan) 5. Petugasmemprosespencetakan Surat KeteranganPelaporanKematian dan KK jikaadaanggotakeluarga yang ditinggalkan. (SatpelDukcapilKelurahan) 6. Petugasmemprosespenandatanganan Surat KeteranganPelaporanKematian dan KK. (SatpelDukcapilKelurahan) 7. Pemohonmenandatangani register aktakematian dan menerima Surat KeteranganPelaporanKematianuntukpengurusanizinmakam, sertamemintakantandatangankepalakeluarga dan Ketua RT pada KK. (LoketPTSP) 8. Petugasmemprosespencetakan register dan kutipanAktaKematian, sertapenandatangan oleh PPS (SatpelDukcapilKelurahan) 9. Petugasmemproses KTP-el suami/isteriAlm. (SatpelDukcapilKelurahan) 10. Pemohonmenyerahkan KK lembarkedua, menerimaAktaKematian dan KTP-el suami/isteriAlm. (LoketPTSP)

Nomor 1 s.d. 7, selama1 jam

Nomor 8 s.d.10 selama1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian

1.  NomorTelepon Kantor 021-4371708

2. NomorFax  021-4371708

3. Email:Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian"