Pencatatan Perkawinan dalam Wilayah NKRI

  1. Pemohon mengisi form.F.2.01
  2. Fotocopy Surat keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan
  3. Pasfoto berwarna suami istri ukuran 4x6
  4. KTP –el Asli
  5. KK asli
  6. Akta Kematian bagi janda/duda karena pasangan meinggal dunia
  7. Akte perceraian bagi janda/duda karena cerai hidup
  8. SPTJM Kebenaran Data Pasangan Suami istri bagi Pasangan yang salah satu atau keduanya telah meninggal dunia
  9. SPTJM Perceraian belum tercatat bagi pasangan suami istri yang dalam KK status cerai hidup
  10. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan bagi pasangan penghayat kepercayaan
  11. Semua Fotocopy harus menunjukkan yang asli

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian dan menyerahkan nomor antrian beserta dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas pelayanan
  2. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menerbitkan tanda terima/Kertas Barkode masuk dan meneruskan berkas ke petugas pencatat, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Pencatat mencatat pada buku harian Pelayanan Pencatatan Perkawinan bahwa berkas pemohon telah diterima dan segera diproses, selanjutnya diserahkan ke operator
  4. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Akta Perkawinan untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  5. Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian mengoreksi draft Akta Perkawinan dan mengembalikan ke Operator
  6. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  7. Kabid memverifikasi pengajuan Akta Perkawinan untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Operator mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan dan menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya Kutipan Akta Perkawinan diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  11. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Perkawinan, KK, KTP-el

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan dalam Wilayah NKRI"