Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Pencatatan Kelahiran

No. SK: 15

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ RumahSakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM
  2. 2. KK orang tua
  3. 3. Fotokopi KTP orang tua
  4. 4. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
  5. 5. Fotokopi KTP 2 orang Saksi

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil) 5. Petugas memintakan tanda tangan Pemohon pada register akta kelahiran (Loket PTSP) 6. Petugas memproses pencetakan Surat Pelaporan Kelahiran, KK, Register dan Kutipan Akta Kelahiran, serta KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan) 7. Petugas memproses penandatanganan Surat Pelaporan Kelahiran dan Register serta Kutipan AktaKelahiran (Satpel Dukcapil Kelurahan) 8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA (untuk kelahiran baru) dan untuk data yang sudah masuk dalam KK hanya menerima Kutipan Akta Kelahiran (loket PTSP)

Proses 1 s.d. 5 1 jam

Proses 6 s.d. 8 1 hari (24 jam)

Tidak dipungut biaya

Kelahiran

1.  Nomor Telepon Kantor 021-4371708

2. NomorFax  021-4371708

3. Email:Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Pencatatan Kelahiran"