No. SK: 03 TAHUN 2023
1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil). 5. Pemohon mengisi Formulir. (Satpel Dukcapil) 6. Petugas memroses pencetakan blanko KK (Satpel Dukcapil). 7. Pemohon memroses penandatanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT. 8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP). 9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP) 10. Petugas memroses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan) 11. Pemohon menerima KK (PTSP) |
No. 1 s.d. 6 selama 60 menit/Pemohon
No. 7 sesuai kebutuhan Pemohon
No. 8 s.d. 11 selama 1 hari kerjaTidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
1. Telepon Kantor 021- 43930187
2. No. Fax : 021 - 4371710
3. Email :
kelurahanlagoa@yahoo.com
Kotak saran dan PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store