Pembahasan Usulan Standar Harga Satuan (SHS) Dari Perangkat Daerah

  1. Nota Dinas Usulan SHS

  1. OPD Mengirimkan Nota Dinas Usulan SHS;
  2. OPD Menginput Usulan SHS di aplikasi e-SHS;
  3. BPKAD Memonitor inputan Usulan SHS dari Perangkat Daerah di aplikasi e-SHS;
  4. Tim SHS Melaksanakan rapat koordinasi pembahasan usulan SHS dari Perangkat Daerah;
  5. BPKAD Mengirimkan pemberitahuan kepada Perangkat Daerah bahwa usulan SHS telah disetujui atau agar merevisi usulan SHS di aplikasi e-SHS atau pemberitahuan penolakan sesuai hasil rapat jika harus direvisi atau ditolak;
  6. BPKAD Memonitor hasil revisi Usulan SHS dari Perangkat Daerah di aplikasi e-SHS.

mulai dari Nota Dinas Usulan SHS Perangkat Daerah diterima Bidang Aset sampai dengan pemberitahuan kepada Perangkat Daerah atas Usulan SHS

Tidak dipungut biaya

Usulan SHS Perangkat Daerah disetujui/direvisi/ditolak

Melalui :

d.    Email: bpkad@surakarta.go.id

Website: bpkad.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembahasan Usulan Standar Harga Satuan (SHS) Dari Perangkat Daerah"