Standar Pelayanan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab = Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Susunan pengurus dan rincian tugas
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Tanda Daftar Yayasan
  7. 7. Program Kerja Taman Kanak-kanak;
  8. 8. Program Kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  9. 9. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  10. 10. Memiliki luas lahan atau luas bangunan gedung minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan sertifikat dan sesuai peruntukan;
  11. 11. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, sarana olah raga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
  12. 12. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik;
  13. 13. Surat Pernyataan Tidak menempati atau menggunakan lahan yang bermasalah/sengketa;
  14. 14. Memiliki rasio kelas 1 : 15;
  15. 15. Struktur Organisasi Yayasan yang disahkan oleh ketua yayasan;
  16. 16. Susunan Pengurus Yayasan
  17. 17. Struktur Organisasi Sekolah;
  18. 18. Denah Gedung Sekolah;
  19. 19. Surat Keputusan Yayasan mengenai pengangkatan Kepala Sekolah;
  20. 20. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
  21. 21. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi);
  22. 22. Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya
  23. 23. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas orang);
  24. 24. Daftar peserta didik yang terbaru;
  25. 25. Daftar inventaris sekolah;
  26. 26. Tata tertib sekolah;
  27. 27. Jadwal mata pelajaran;
  28. 28. Instrumen evaluasi atau monitoring;
  29. 29. Surat pernyataan kepala sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai dengan jadwal;
  30. 30. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan;
  31. 31. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang
  32. 32. Proposal teknis

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. 5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Taman Kanak- Kanak

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

1.      Nomor Telepon Kantor 021-66603975

2.      Nomor Telepon/call center 1500-164

3.    Whatsapp +62 856-9242-3523

4.      Media   Sosial   IG   dan   facebook    ptsp kelurahan penjaringan

5.     Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com

6.  Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online