Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI

  1. Pemohon mengisi form.F.2.01
  2. Fotocopy Surat keterangan kematian dari dokter/paramedic bagi yang meninggal di RS
  3. Fotocopy Surat keterangan kematian dari RT/Kepala desa jika meninggal dirumah
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian bagi yang meninggal tidak jelas identitasnya
  5. Salinan Putusan Pengadilan bagi yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  6. Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai bagi yang meninggal karena kecelakaan pesawat udara tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  7. Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI bagi yang meninggal diluar wilayah RI
  8. Asli KTP dan KK
  9. Fotokopi dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Orang Asing
  10. Semua Fotocopy harus menunjukkan yang asli

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian dan menyerahkan nomor antrian beserta dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas pelayanan
  2. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menerbitkan tanda terima/Kertas Barkode masuk dan meneruskan berkas ke petugas pencatat, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Pencatat mencatat pada buku harian Pelayanan Pencatatan Kematian bahwa berkas pemohon telah diterima dan segera diproses, selanjutnya diserahkan ke operator
  4. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Akta Kematian untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  5. Sub Koordinator Perubahan Status Anak,Pewarganegaraan dan Kematian mengoreksi draft Akta Kematian dan mengembalikan ke Operator
  6. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Register dan Kutipan Akta Kematian
  7. Kabid memverifikasi pengajuan Akta Kematian untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Operator mencetak Register dan Kutipan Akta Kematian dan menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya Kutipan Akta Kematian diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  11. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Kematian, KK

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI"