Pelayanan Data dan Informasi BPNT/SEMBAKO

No. SK: 40 TAHUN 2023

  1. • Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan;
  2. • Menunjukkan identitas;
  3. • Penerima/Pengguna Layanan harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  4. • Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan;

  1. • Penerima/Pengguna Layanan melapor ke Loket Layanan dengan menyampaikan jenis layanan yang dibutuhkan serta memberikan kelengkapan persyaratan (mengisi Buku Tamu); • Petugas Loket mengarahkan penerima/pengguna layanan ke petugas yang memberikan data/informasi; • Petugas Layanan yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan data/informasi kepada penerima/pengguna layanan;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi terkait BPNT/SEMBAKO

1.     M

1.     Menyampaikan secara tertulis  melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

2.     No. WA   : 081362132812

3.     Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran Dinas Sosial

4.     Email Dinas Sosial : dinsoshumbahas@gmail.com

5.     Website : https://dinsos.humbanghasundutankab.go.id

Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online