Standar Pelayanan Penandatanganan formulir di luar Instansi Pemerintah Daerah

No. SK: 11

  1. Pengantar RT RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Pemohon membawa Berkas dan Data pendukung yang lengkap
  4. Pemohon membawa Surat Kuasa bermaterai cukup jika diwakilkan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP kecamatan; (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan) 4. Petugas memproses penandatanganan formulir di luar Instansi Pemerintah Daerah (Kecamatan) 5. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1)

1 Hari kerja

1 (satu) hari kerja (bila berkas lengkap

Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1.  Nomor Telpon Kantor 021-4403179

2.  Nomor Fax  021- 4403179

 Email Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan formulir di luar Instansi Pemerintah Daerah"